Edukasi Teknologi Drone

Ketahui Beberapa Area ‘Terlarang’ Untuk Drone Terbang

Area "Terlarang" Drone Terbang

Ketahui Beberapa Area ‘Terlarang’ Untuk Drone Terbang

Penggunaan drone terbang menjadi salah satu kegiatan baru yang dilakukan sebagian orang untuk urusan komersial maupun jasa profesional lainnya seperti pemetaan, perfilman, dan teknologi pertanian. Meskipun kadang cara kerja drone dianggap sebatas hobi saja, namun ada beberapa aturan umum yang harus kita ketahui sebelum menerbangkan drone. Hal tersebut dilakukan supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan–misalnya, terkena denda karena menyalahi aturan atau menghindari terjadinya drone crash. Mengapa menerbangkan drone crash harus menuruti aturan? Tentu saja demi keselamatan bersama. Pesawat nirawak merupakan alat canggih yang tidak sekadar diterbangkan, namun memiliki kemampuan melakukan banyak hal; penginderaan jarak jauh, menerapkan teknologi pertanian, mengirim barang, pemetaan, dan sebagainya. Untuk meminimalisir resiko, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui mengenai area terlarang untuk drone terbang.

Area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Bandara

Untuk memilih tempat, pastikan ruang tersebut sesuai dengan aturan dan menghindari area KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Kawasan tersebut meliputi wilayah daratan, perairan, maupun ruang udara yang disediakan negara untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Contoh area KKOP adalah bandara. Usahakan semaksimal mungkin untuk tidak mendekati area terlarang. Jika dilanggar, kamu harus mengeluarkan denda kurang lebih 1 miliar rupiah. Bukannya senang dengan hobi baru, malah rugi karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, terbangkan drone di area yang aman dan hindari area KKOP.

Hindari menerbangkan drone di bandara
Hindari menerbangkan drone di bandara
Istana Presiden, Bogor

Meskipun Kebun Raya Bogor dinilai sangat luas dan terkesan recommended, jangan salah, ya–istana kepresidenan justru jadi tempat yang harus kalian hindari untuk menerbangkan drone. Menjadi salah satu prohibited area, Istana Presiden tidak memperkenankan adanya drone yang terbang tanpa izin. Untuk urusan penting sekalipun, kalian harus memiliki izin setelah terbit NOTAM (Notice to Airmen) yang diterbitkan langsung oleh dinas perhubungan.

Istana kepresidenan melarang penerbangan jenis pesawat apapun
Istana kepresidenan melarang penerbangan jenis pesawat apapun
Kawasan KKOP Lainnya, Pangkalan Militer

Selain istana kepresidenan, pangkalan militer merupakan salah satu prohibited area yang melarang penerbangan untuk jenis apapun, termasuk drone. Pastikan terlebih dahulu bahwa area yang akan kalian jelajahi jauh dari pangkalan TNI AU, mengingat beberapa kota memiliki kepadatan lalu lintas udara. Ketetapan tersebut tidak boleh dianggap remeh sebab Kementerian Perhubungan telah merancang aturan bagi penerbangan drone yang terangkum pada Permenhub No. 90 Tahun 2015. Demi keselamatan bersama–yuk, menerbangkan drone sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan supaya menghindari resiko fatal berupa kecelakaan ataupun tertangkap oleh pihak berwajib.

BACA  Peraturan Drone 2020 : Maksimal Ketinggian hingga Larangan Terbang saat Malam Hari

Author

Stefani Ditamei

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

× How can I help you?