
- Aturan drone indonesia untuk penerbangan UAV
Diperlukan hukum dan regulasi karena dapat menimbulkan potensi risiko terhadap keselamatan publik, privasi, dan keamanan. Misalnya, drone dapat bertabrakan dengan pesawat atau objek lain di udara, membahayakan orang dan properti di bawahnya. Drone juga dapat menginvasi privasi orang dengan merekam gambar atau audio tanpa izin. Untuk mencegah risiko tersebut, pemerintah di seluruh dunia telah mengeluarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur pengoperasian drone. Undang-undang ini umumnya mencakup hal seperti di mana drone dapat terbang, seberapa tinggi mereka bisa terbang, dan jenis peralatan apa yang harus ada di dalamnya.
Beberapa undang-undang juga mengharuskan operator drone memiliki lisensi dan pelatihan, dan dapat membatasi ukuran dan berat drone yang dapat terbang. Secara keseluruhan, hukum dan peraturan membantu memastikan bahwa drone digunakan dengan aman dan bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan risiko yang tidak perlu terhadap orang atau properti.

Berikut adalah list Aturan Drone Indonesia yang mengatur tentang penerbangan drone/uav :
Aturan Drone Indonesia – Pembagian Ruang Udara
Ada dua jenis ruang udara, yaitu Ruang Udara yang Dikontrol (Controlled Airspace) dan Ruang Udara yang Tidak Dikontrol (Uncontrolled Airspace). Ruang Udara yang Dikontrol dibagi lagi menjadi beberapa kelas, yakni Kelas A, B, C, D, dan E. Sedangkan, Ruang Udara yang Tidak Dikontrol termasuk dalam Kelas G.
Kriteria untuk Class A Airspace meliputi:
- Hanya digunakan untuk penerbangan instrumen
- Memberikan separasi pada semua pesawat udara
- Menyediakan pelayanan panduan lalu lintas udara
- Tidak ada batasan kecepatan
- Memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous Direct Control Pilot Communication)
- Persetujuan dari pengendali lalu lintas udara diperlukan untuk pilot (Air Traffic Control Clearance).
Kriteria untuk Class B Airspace adalah sebagai berikut:
- Digunakan untuk penerbangan instrumen dan visual
- Memberikan separasi pada semua pesawat udara
- Menyediakan pelayanan panduan lalu lintas udara
- Tidak ada batasan kecepatan
- Memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus-menerus (Continuous Direct Control Pilot Communication)
- Persetujuan dari pengendali lalu lintas udara diperlukan untuk pilot (Air Traffic Control Clearance).
“CLASS C” Airspace memiliki kriteria sebagai berikut:
untuk kaidah penerbangan instrumen: Separasi diberikan antara kaidah penerbangan instrumen dan kaidah penerbangan visual, serta antara kaidah penerbangan instrumen lainnya. Pelayanan yang diberikan meliputi layanan pemanduan lalu lintas penerbangan untuk memberikan separasi dengan kaidah penerbangan instrumen, dan layanan informasi lalu lintas penerbangan antar kaidah penerbangan visual. Tidak ada pembatasan kecepatan dalam wilayah ini, namun memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (continuons Direct Control Pilot Communication), dan persetujuan lalu lintas penerbangan harus diberikan kepada pilot.
Class D Airspace memiliki kriteria sebagai berikut:
A. Untuk kaidah penerbangan instrumen: Separasi diberikan antar kaidah penerbangan instrumen. Layanan pemanduan lalu lintas penerbangan dan informasi tentang lalu lintas penerbangan visual diberikan. Kecepatan dibatasi pada 250 knot pada ketinggian di bawah 10.000 kaki di atas permukaan laut. Memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous Direct Control Pilot Communication). Persetujuan lalu lintas penerbangan harus diberikan kepada pilot (Air Traffic Control Clearance).
B. Untuk kaidah penerbangan visual: Tidak diberikan separasi. Informasi lalu lintas penerbangan instrumen diberikan kepada penerbangan visual dan antar penerbangan visual. Pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas permukaan laut. Memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus.
Class E Airspace memiliki kriteria sebagai berikut:
Untuk kaidah penerbangan instrumen, diberikan separasi antar kaidah penerbangan instrumen; layanan pemanduan lalu lintas penerbangan diberikan sepanjang dapat dilaksanakan atau informasi lalu lintas penerbangan untuk penerbangan visual; pembatasan kecepatan sebesar 250 knot dibawah 10.000 kaki di atas permukaan laut; memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous Direct Control Pilot Communication); dan persetujuan lalu lintas penerbangan harus diberikan kepada pilot. Kriteria untuk Class F adalah sebagai berikut: Untuk kaidah penerbangan instrumen, diberikan separasi antar kaidah sepanjang dapat dilaksanakan, bantuan layanan pemanduan atau informasi lalu lintas penerbangan, pembatasan kecepatan maksimum 250 knot di bawah 10.000 kaki di atas permukaan laut, memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus, dan tidak memerlukan persetujuan lalu lintas penerbangan. Sedangkan untuk kaidah penerbangan visual, tidak diberikan separasi, diberikan layanan informasi penerbangan, dan ada pembatasan kecepatan maksimum 250 knot di bawah 10.000 kaki di atas permukaan laut.
Kriteria untuk Class G Airspace adalah sebagai berikut:
A. Untuk kaidah penerbangan instrumen, tidak diberikan separasi, diberikan layanan informasi penerbangan, pembatasan kecepatan maksimum 250 knot di bawah 10.000 kaki di atas permukaan laut, memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus, dan tidak memerlukan persetujuan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Clearance).
B. Untuk kaidah penerbangan visual, tidak diberikan separasi, diberikan layanan informasi penerbangan, ada pembatasan kecepatan maksimum 250 knot di bawah 10.000 kaki di atas permukaan laut, tidak memerlukan komunikasi radio dua arah secara terus menerus (Continuous Direct Control Pilot Communication), dan tidak memerlukan persetujuan lalu lintas penerbangan kepada pilot. Hubungi kamu untuk kebutuhan drone aerial mapping & agriculture