Edukasi Teknologi Drone

Peraturan Drone 2020 : Maksimal Ketinggian hingga Larangan Terbang saat Malam Hari

(Peraturan Drone 2020 / unsplash.com)

Peraturan Drone 2020 : Maksimal Ketinggian hingga Larangan Terbang saat Malam Hari

Peraturan drone 2020 yang terbaru sudah keluar sejak Juni silam dan diringkas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Berbagai upaya dilakukan pemerintah termasuk evaluasi serta pembaharuan aturan bagi penerbang drone. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat menerbangkan drone dengan risiko minimal dan mencegah terjadinya kecelakaan besar. Berikut peraturan drone 2020 yang harus Anda ketahui :

Tidak Boleh Terbang Lebih dari Ketinggian 120 Meter

Sebelum menerbangkan drone, pastikan Anda memahami peraturan yang melarang ketinggian drone lebih dari 120 meter / 400 kaki. Peraturan yang keluar sejak 8 Juni 2020 tersebut merubah ketentuan yang sebelumnya mengizinkan penerbangan drone setinggi 150 meter. Setelah melalui proses evaluasi, PM Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 membuahkan hasil akhir berupa penegasan ketinggian maksimal drone diterbangkan. Jika dilanggar, pilot drone terancam menerima sanksi pidana.

Menghindari Area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Banyak orang yang belum memahami bahwa tidak setiap tempat dibebaskan menjadi ruang udara bersama. Beberapa kawasan yang termasuk prohibited area adalah bandara, pangkalan militer, dan Istana Kepresidenan. Tiga area utama tersebut dilarang dengan tegas, Anda setidaknya harus menghindari sejauh 5,5 Km dari area terlarang. Apabila penerbang drone pemula tidak memperhatikan ini dengan baik, besar kemungkinan terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, tidak hanya memiliki kemampuan menerbangkan saja, Anda harus mengetahui peraturan yang berlaku.

 

(Peraturan Drone 2020 melarang Anda menerbangkan drone di pangkalan militer / Gambar : Media Indonesia)
(Peraturan Drone 2020 melarang Anda menerbangkan drone di pangkalan militer / Gambar : Media Indonesia)
Memperhatikan VLOS dan BVLOS

Visual Line of Sight (VLOS) adalah batas pandang mata sedangkan Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) adalah luar batas pandang seseorang. Normalnya, mata manusia sanggup melihat hingga kejauhan 20 kaki atau 6 meter. Anda diperkenankan menerbangkan drone sejauh apapun asal masih terlihat dengan mata telanjang. Jika tidak, maka itu termasuk dalam pelanggaran. Penerbang drone dilarang menerbangkan drone saat malam hari.

(Pastikan drone tetap terlihat saat diterbangkan / Gambar : phantompilots.com)
(Pastikan drone tetap terlihat saat diterbangkan / Gambar : phantompilots.com)
Pastikan Anda Tidak di Bawah Pengaruh Alkohol

Peraturan drone 2020 turut melarang penerbangan drone yang dilakukan pilot yang terpengaruh pengaruh alkohol. Beberapa resiko seperti drone jatuh, drone terbang melebihi ketinggian yang ditentukan, bisa saja terjadi ketika Anda menerbangkannya dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu, regulasi pemerintah melarang secara tegas bagi siapapun untuk tidak di bawah pengaruh alkohol saat berkendara—termasuk mengendalikan pesawat nirawak.

Jangan Mengendalikan Drone di Atas Keramaian

Terakhir, hindari menerbangkan drone di atas keramaian. Untuk menghindari resiko drone jatuh dan menimbulkan korban, lebih baik hindari dan tentukan lokasi yang jauh dari keramaian. Anda bisa memilih kawasan tanah lapang atau area yang mendukung sinyal drone tetap kuat.

(Hindari menerbangkan drone di atas keramaian / Gambar : shutterstock)
(Hindari menerbangkan drone di atas keramaian / Gambar : shutterstock)
BACA  Pertanian Organik : Contoh Inovasi Pertanian yang Ramah Lingkungan

Author

Stefani Ditamei

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

× How can I help you?